JAKARTA,MENITINI.COM-Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) baru bisa berfungsi sepenuhnya sebagai ibu kota politik jika seluruh infrastruktur dan fasilitas pendukung bagi tiga lembaga negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, telah selesai dibangun dan mendukung operasional masing-masing lembaga.
Menurut Qodari, saat ini yang baru rampung dibangun adalah Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Sementara itu, gedung parlemen dan fasilitas untuk lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi belum memasuki tahap pembangunan.
“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya. Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tetapi legislatifnya belum ada, nanti ngomong-nya sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” ujar Qodari seperti dikutip Antara, Senin (22/9).
Meski begitu, Qodari menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan IKN mulai beroperasi sebagai ibu kota politik pada 2028. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menyebutkan: “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028”.
Dalam rapat bersama sejumlah pejabat termasuk Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono di Istana Kepresidenan RI pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo menegaskan target IKN beroperasi sebagai ibu kota politik pada 2028. Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menyetujui pembangunan tahap kedua IKN pada 2025–2029, dengan alokasi anggaran sebesar Rp48,8 triliun.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa pembangunan tahap kedua tidak hanya mencakup ekosistem legislatif dan yudikatif, tetapi juga sarana pendukung dan akses menuju IKN.
“(Itu semua, red.) termasuk juga dalam Rp48,8 triliun ini, adalah untuk memelihara, untuk mengelola prasarana, dan sarana yang sudah diselesaikan pada tahap awal. Jadi, dari Kementerian PU, Kementerian Perumahan, menyerahkan untuk OIKN untuk kami mengelola dan kami pelihara. Itu dari APBN,” kata Basuki Hadimuljono.*
- Editor: Daton