DENPASAR,MENITINI.COM- Aksi penjambretan terjadi di kawasan Jalan Trengguli I, Perum Ayung Pesona, Denpasar Timur, pada Rabu (5/11/2025) pagi. Seorang ibu rumah tangga bernama Ni Nyoman Widari (33) menjadi korban setelah dompetnya yang diletakkan di dashboard motor dirampas pelaku.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.00 Wita, saat korban baru pulang dari berbelanja. Tanpa menyadari ada yang mengikuti, Widari melaju di depan GOR Tembau hingga tiba-tiba seorang pria memepet motornya. Dalam sekejap, pelaku yang belakangan diketahui berinisial INS (41) berhasil mengambil dompet korban dan melarikan diri.
Tidak tinggal diam, korban langsung mengejar pelaku hingga ke Jalan Trengguli I Gang Ayung Pesona. Aksi kejar-kejaran berakhir ketika pelaku terjebak di jalan berbatu. Korban bahkan sempat menabrakkan motornya hingga pelaku terjatuh. Namun sebelum warga berdatangan, pelaku berhasil kabur dengan membuang dompet korban untuk menghilangkan jejak.
Korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Timur dengan memberikan ciri-ciri pelaku. “Pelaku berbicara dengan logat Bali, bertubuh gemuk, tinggi sekitar 170 sentimeter, mengenakan kaus dan celana pendek, memakai kacamata serta membawa tas selempang. Ia menggunakan motor Honda Vario hitam biru,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi, Kamis (6/11/2025).
Bermodalkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur segera bergerak. Tak butuh waktu lama, INS berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Trengguli.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi mengungkap, INS bukan kali ini saja beraksi. Ia tercatat telah melakukan penjambretan di tiga lokasi berbeda, termasuk di Batubulan, Gianyar, serta sempat mencuri sepeda motor di Jalan Ganda Pura, Denpasar.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 5614 ADS dan DK 7191 BN, tiga dompet, serta satu unit iPhone hasil kejahatan di Batubulan.
“Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Denpasar Timur. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas Kompol Sukadi.*
- Editor: Daton









