logo-menitini

HPSN 2023, Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawat
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawat

Selain itu juga, dilakukan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2050 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu. Terakhir adalah penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang.

Kegiatan rantai pengelolaan sampah yang menjadi target utama dalam perwujudan implementasi perencanaan operasional hingga tahun 2060. Kegiatan tersebut adalah peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025. Kemudian, tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan, serta tidak ada pembakaran liar sampah mulai tahun 2031.

BACA JUGA:  KLH Perketat Izin Limbah B3, Penyimpanan Wajib Terintegrasi Pengelolaan

Selanjutnya adalah, melakukan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2050 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu. Terakhir adalah penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang. (M-003)

BACA JUGA:  Bupati Badung Tegaskan Komitmen Jaga Kebersihan Pesisir Secara Berkelanjutan
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>