BADUNG,MENITINI.COM-Sengketa ketenagakerjaan antara PT Angkasa Pura Supports (APS) dan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) akhirnya berakhir gembira (happy ending).
Sebab, rencana perubahan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau permanen menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak urung dilakukan lantaran batalnya merger pembentukan Injourney Aviation Services (AISS).
Surat bertandatangan Branch Manager PT APS Cabang Denpasar, Djoko Setyo Pembudi, dengan nomor APS 307/SKU.22.00/2024/BM.DPS-B, merupakan tanggapan atas undangan Disperinaker Badung Nomor 550/104/DISPERINAKER.
Surat tersebut berisi pembatalan pelaksanaan penggabungan (merger) pembentukan Injourney Aviation Services Operation Supports (IASS) dengan PT APS sebagai entitas yang bertahan. Karyawan akan tetap bekerja dengan status yang berlaku saat ini. Surat tersebut juga mengharapkan agar aksi mogok kerja yang direncanakan dilakukan pada tanggal 15 - 22 Juli 2024 dibatalkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan pada Sabtu (13/4) mengatakan, pihak manajemen APS telah bersurat terkait pembatalan tersebut.
"Kami telah mengambil langkah-langkah menyikapi permasalahan yang terjadi di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan komponenya terkait adanya sosialisasi penggabungan angkasa pura, sehingga berdapak pada resahnya karyawan yang mengakibatkan adanya demo," katanya.
Pihaknya telah mengundang PT Angkasa Pura I beserta komponennya pada 9 Juli 2024 untuk menginventarisasi permasalahan yang ada. Namun demikian, PT Angkasa Pura I pada Jumat (12/7) memberikan tanggapan, yaitu membatalkan rencana penggabungan yang berdampak pada resahnya karyawan. "Mengingat dibatalkannya rencana tersebut, tentu kami mohon pada seluruh pekerja lewat serikat pekerja agar kiranya kembali bekerja seperti sedia kala," ujarnya.
Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Angkasa Pura Support (ASP) Denpasar, kata Eka Merthawan telah menyampaikan pembatalan aksi mogok kerja yang rencananya dilakukan pada 15 Juli. Keputusan itu disampaikan kepada Disperinaker Kabupaten Badung melalui surat nomor 17/SPMAPS/VII/2024. Surat tertanggal Jumat 12 Juli ini merupakan jawaban surat undangan Disperinaker Badung nomor 560/104/DISPERINAKER.
"Kami juga sudah menerima surat dari serikat pekerja mengenai pembatalan aksi damai dan mogok kerja, sehingga polemik ini berakhir happy ending. Ini adalah bentuk win-win solution," tegasnya seraya menyebutkan pihaknya akan tetap memantau perkembangan yang tejadi, baik di Airport Ngurah Rai dan para pekerja. *
- Editor: Daton