Gubernur Maluku Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD

image
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa didampinggi Wakil Gubernur, Abdullah Vanath meyerahkan Ranperda RPJMD kepada DPRD Provinsi Maluku. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029 kepada DPRD Maluku, sebagai pijakan utama pembangunan lima tahun ke depan, bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Maluku.

Penyerahan dokumen ini dilakukan langsung oleh Gubernur, Hendrik Lewerissa didampinggi Wakil Gubernur, Abdullah Vanath, diterima Wakil Ketua III DPRD Maluku, Azis Sangkala, bersama Wakil Ketua II, Johan Lewerissa dalam rapat paripurna di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Selasa (5/8/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

“RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta kerangka pendanaan. Ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan,” ucap Gubernur.

BACA JUGA:  Akibat Hujan Deras, Rumah dan Sekolah di Bursel Terendam Banjir 

Dijelaskan, Visi yang diusung dalam RPJMD kali ini adalah “Transformasi menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045.” Visi ini dijabarkan dalam 7 misi pembangunan daerah atau Sapta Cita, yaitu Penguatan tata kelola pemerintahan, Lengentasan kemiskinan, Penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar, Pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, Pertumbuhan ekonomi inklusif melalui hilirisasi, Penataan dan revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan.

Gubernur menyebutkan, penyusunan Ranperda RPJMD telah melewati berbagai tahapan, mulai dari pencermatan dokumen RPJMD sebelumnya, penyelarasan visi dan misi kepala daerah, sinkronisasi dengan RPJMN nasional, hingga pelaksanaan konsultasi publik dan Musrenbang RPJMD 2025–2029.

“Namun tentu saja dokumen ini belum sempurna. Oleh karena itu, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, kami serahkan dokumen ini kepada DPRD untuk memperoleh masukan dan saran konstruktif,” ujarnya.

BACA JUGA:  Saat Rakor, Walikota Ambon Katakan Seleksi P3K Pemkot 13-15 Mei 

Gubernur menegaskan, RPJMD bukan semata milik Pemda, tapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat. “Kami percaya, forum terhormat ini bukan hanya pemenuhan kewajiban konstitusional, tapi juga menjadi ruang sinergi arah dan langkah pembangunan demi kesejahteraan rakyat Maluku,” sebutnya. 

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD yang telah memberikan ruang pembahasan bersama. “Semoga sinergi eksekutif dan legislatif dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik lima tahun ke depan,” harapnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan seluruh jajaran dalam menyiapkan dokumen Ranperda RPJMD tersebut.

Menurut Azis, DPRD telah lebih dahulu menindaklanjuti dokumen ini melalui rapat paripurna internal pada 2 Juli 2025 guna pembahasan lebih lanjut. Dia juga menyampaikan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku 2025–2044 yang baru ditetapkan, menjadi acuan penting dan strategis dalam penyusunan RPJMD.

BACA JUGA:  Seorang ABK Speedboat Tanusang Jaya Jatuh Dilaut Akibat Dihantam Gelombang 

“Batas waktu penyelesaian RPJMD tinggal beberapa hari dalam bulan Agustus ini. Maka kami harap Pansus bersama Pemda dapat bekerja sungguh-sungguh, sehingga sebelum batas waktu yang ditentukan Undang-Undang, kita sudah dapat memberikan persetujuan bersama,” kata Azis. 

Ia mengingatkan bahwa setelah persetujuan bersama dengan DPRD, Ranperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Turut hadir dalam paripurna DPRD Maluku, Pimpinan Fraksi dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota Pansus RPJMD, Gubernur Maluku, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Forkopimda Provinsi Maluku, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku,  pejabat eselon III dan fungsional ahli madya, serta undangan lainnya. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami