Gubernur Koster: Sampah Itu Tanggung Jawab Sendiri, Bukan Urusan Orang Lain

GUBERNUR KOSTER
Gubernur Bali, Wayan Koster. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM- Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah di Pulau Dewata. Menanggapi penutupan TPA Suwung untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025, Koster menyerukan agar seluruh elemen masyarakat bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan.

“Semua sampah harus dikelola berbasis sumber. Sampah yang kamu bikin, ya kamu sendiri yang selesaikan. Jangan buang ke tempat orang lain,” tegas Koster kepada wartawan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, sudah saatnya Bali keluar dari kebiasaan lama yang bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ia menilai penutupan TPA Suwung merupakan langkah strategis dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang sistem open dumping.

“Emangnya mau dibiarkan menggunung terus? Itu harus dihentikan. Sampah organik harus diolah di rumah sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA:  Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Kejahatan Keuangan, Delegasi NFCC Malaysia Kunjungi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

Langkah ini bukan keputusan mendadak. Sejak periode pertama kepemimpinannya, Koster telah mendorong kebijakan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, di antaranya lewat:

  • Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang pelarangan plastik sekali pakai,
  • Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), dan
  • Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Koster menegaskan, tak ada rencana membuka TPA baru di Bali. Solusi satu-satunya adalah perubahan paradigma: pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga. Ia menyerukan agar masyarakat mulai memilah sampah organik, anorganik, dan residu. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota diminta membangun fasilitas pengolahan seperti TPS3R untuk menangani sisa sampah yang tak dapat diolah di rumah.

BACA JUGA:  BBMKG Imbau Waspadai Gelombang hingga 6 Meter di Perairan Selatan Bali

“Kepala daerah harus bertanggung jawab. Jangan hanya mengandalkan TPA,” kata Koster.

Sebagai informasi, TPA Suwung yang memiliki luas sekitar 32,4 hektare akan ditutup total pada akhir Desember 2025. Keputusan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sistem open dumping dalam waktu 180 hari sejak 23 Mei 2025.

Penegasan dari Gubernur Koster ini menandai babak baru pengelolaan sampah di Bali. Keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. (M-003)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami