Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Tak Temukan Hal yang Meringankan

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: CNNIndonesia.com/Andry Novelino)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: CNNIndonesia.com/Andry Novelino)

JAKARTA,MENITINI.COM-Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengungkapkan tidak menemukan hal-hal yang meringankan tuntutan.

Hal itu diungkapkan oleh tim JPU saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Kedua, terdakwa Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.

“Akibat Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,” ujar Jaksa seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

BACA JUGA:  Seskab Teddy Pastikan Tak Ada Alkohol dalam Jamuan Presiden Macron di Istana Negara

Selanjutnya, perbuatan terdakwa Sambo kata Jaksa, telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Bahkan, perbuatan Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Jaksa. (M-003)

  • Editor: Daon

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami