Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

tersangka pengadaan chromebook
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan TIK di Kemendikbudristek mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2020 hingga 2022.

Para tersangka yaitu SW selaku Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2020–2021, MUL selaku Direktur SMP dan KPA di periode yang sama, JT sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan, serta IBAM yang bertindak sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kasus ini bermula dari pengadaan TIK dengan total anggaran Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Program ini bertujuan mendistribusikan sekitar 1,2 juta unit Chromebook ke seluruh satuan pendidikan, termasuk di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proses pengadaan mengarah secara sepihak pada produk berbasis ChromeOS, yang belakangan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan daerah-daerah terpencil.

BACA JUGA:  JAM-Pidmil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Kejagung: "Pancasila Adalah Jiwa Bangsa"

“Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu ChromeOS,” ujar pihak Kejagung dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Lebih lanjut, Kejagung mengungkap bahwa pengadaan ini telah dirancang sebelum pengangkatan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai Menteri. JT disebut telah membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” bersama FN dan NAM sejak Agustus 2019, yang membahas rencana digitalisasi pendidikan. Setelah NAM resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019, komunikasi dan pertemuan dengan pihak Google pun dilakukan untuk mengarahkan pengadaan pada sistem operasi ChromeOS.

Dalam pelaksanaannya, JT, IBAM, SW, dan MUL diduga aktif menekan pejabat teknis agar menyusun dokumen pengadaan yang hanya memungkinkan produk tertentu. Bahkan, SW dan MUL disebut mengganti pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dianggap tidak sejalan, serta mengubah metode pengadaan menjadi SIPLAH demi mempercepat pemesanan perangkat.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Perintangan Proses Hukum Terkait Kasus Timah, Gula, dan Ekspor CPO

Tim penyidik telah memeriksa 80 saksi dan tiga ahli. Barang bukti berupa dokumen serta perangkat elektronik telah disita. Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat markup harga dan pengadaan software mencapai Rp1,98 triliun.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami peran pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan aktor utama dalam kementerian yang memerintahkan pengadaan tersebut. Kejagung menyatakan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan merugikan hak pendidikan anak-anak di Indonesia.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejagung Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami