Edan! Seorang  Pria di Saumlaki Perdagangkan 12 Anak Untuk Bisnis Prostitusi

AMBON, MENITINI.COM-Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), berhasil membongkar skandal bisnis prostitusi anak di bawah umur. Seorang pria berinisial EKM (31), ditangkap kepolisian setempat, pada Jumat, pekan lalu.

EKM ditangkap sebagai pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia duga telah memperdagangkan 12 anak perempuan yang masih di bawah umur. Perdagangan itu, terkait dengan bisnis prostitusi.

“Pelaku ditangkap ketika sedang berada di sebuah kamar penginapan di Kota Saumlaki,” ungkap Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, kepada wartawan di Saumlaki, Kamis (22/2/2023).

Dari penangkapan pelaku, kata Kapolres, polisi menyita sejumlah bukti berupa alat kontrasepsi serta ponsel milik korban dan pelaku. “Tersangka ditangkap ketika sedang melakukan transaksi korban ke pria hidung belang,” bebernya.

BACA JUGA:  Enam Bulan tak Digaji,  Guru SD Inpres Klis MBD Ini Mengeluh 

Menurut Kapolres, korban “dipaksa” layani pelanggan pria hidung belang dua orang per hari. Tarifnya Rp400.000 hingga Rp500.000. Dari transaksi itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp100.000 dari setiap pelanggan.

”Ini kejahatan luar biasa! Tidak hanya eksploitasi ekonomi dan seksual, tapi juga prostitusi, dan perdagangan anak dibawah umur. Pelaku harus diberi hukuman berat,” tegas Kapolres.

Terpisah, Kasat Serse, AKP Handry Dwi Azhari menjelaskan, EKM (pelaku) terlibat TPPO, alasan ekonomi. Dia lantas  tergiur praktik prostitusi hingga terlibat TPPO karena menghasilkan uang cepat dan akhirnya bisa memperdagangkan korban.

“Salah satu korban yang diperdagangkan masih ponakannya sendiri,”  ungkap Handry.

Handry mengaku, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terungkap, tidak hanya ponakannya, tapi juga ada 11 korban lainnya yang telah dijual untuk layani pria hidung belang di Kota Saumlaki, bebernya.

BACA JUGA:  Patroli Gabungan Kepolisian Dapat Apresiasi Warga Kota Ambon

Dikatakan, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait  aktivitas anak dibawah umur yang dijual untuk bisnis prostitusi. “Dari laporan  itu, Penyidik PPA bersama Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian langsung melakukan pengintaian memastikan aktivitas TPPO itu. Selanjutnya dilakukan pengerebekan dan menangkap pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat  (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sehingga tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta. (M-009)

  • Editor: Daton