Dua WNA Jadi WNI, Begini Penjelasan Kemenkumham Bali

DENPASAR, MENIT INI – Dua orang warga negara asing (WNA) berpindah kewarganegaraan menjadi warga Negara Indonesia (WNI) setelah pengajuan pindah kewarganegaraaN disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Keduanya yakni Marlon Gerber yang sebelumnya berkewarganegaraan Swiss dan Michael Szarata yang sebelumnya berkewarganegaraan Jerman.

Selanjutnya Senin (22/8/2022), keduanya diambil Sumpah Kewarganegaraan Republik Indonesia, bertempat di Ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, berpesan kepada keduanya untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai WNI dengan baik, mengabdikan diri sepenuhnya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Harus benar-benar menjadi seorang WNI melalui karya nyata demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia,” kata Anggiat Anggiat menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD Negara RI Tahun 1945. M-003

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Bansos untuk Perkuat Daya Beli Masyarakat