Dua Orang Terdakwa Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Waringin Timur, Dituntut

sidang
Terdakwa penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Waringin Timur saat disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Palangkaraya. (Foto: istimewa)

KOTAWARINGIN,MENITINI.COM-Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 sampai dengan 2023, digelar pada Selasa (6/8/2024).

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra menyebutkan, kedua orang terdakwa tersebut adalah adalah Ahyar, S.Sos., selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, dan Bani Purwoko, SE., selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021 – 2022 dan selaku bendahara KONI Kotim Tahun 2023.

Dalam perkara disebut keduanya didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Subsidair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Dokumen Pembangunan Terminal LNG Pantai Sidakarya Segera Tuntas, Koster: Tunggu AMDAL

Atau Kedua, melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Untuk diketahui, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023. Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut, Tahun 2021 Rp. 3.264.278.165,00, Tahun 2022 Rp. 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 Rp. 18.228.000.000,00. Total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,-.

BACA JUGA:  Mendes PDT Yandri Susanto Dorong Kepala Desa Libatkan Sarjana Menganggur untuk Kelola Koperasi Desa Merah Putih

Oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantun pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Diduga, KONI Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 10.383.135.474 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah). *

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Pers dan Kamtibmas: Saat Media dan Polisi Duduk Bareng Demi Denpasar yang Kondusif

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami