Minggu, 8 Desember, 2024

Dua Orang Terdakwa Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Waringin Timur, Dituntut

Terdakwa penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Waringin Timur saat disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Palangkaraya. (Foto: istimewa)

KOTAWARINGIN,MENITINI.COM-Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 sampai dengan 2023, digelar pada Selasa (6/8/2024).

Ini Jawaban Kejagung atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma

Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba

Kejagung Periksa 1 Orang Tersangka dan 2 Saksi dalam Perkara Suap Ronald Tannur

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra menyebutkan, kedua orang terdakwa tersebut adalah adalah Ahyar, S.Sos., selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, dan Bani Purwoko, SE., selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021 - 2022 dan selaku bendahara KONI Kotim Tahun 2023.

Dinas Perhubungan Periksa Kelaikan Kendaraan Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru

Kodam IX/Udayana Terjunkan 200 Prajurit, Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi 

Real Count KPU RI: Koster-Giri Unggul Sementara

Dapat Ucapan Selamat dari De Gadjah, Begini Respon Koster

Dalam perkara disebut keduanya didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Subsidair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berpacu Dilumpur, Makepung Lampit 2024 Digelar

Fakultas Ilmu Budaya Unud akan Gelar The Japan Festival of Udayana

 Ribuan Seniman Meriahkan Pawai Budaya “Jana Kerthi Paramaguna Wikrame” di Jembrana

Kecamatan Pekutatan Jembrana, Andalkan Tari Sekar Ibing Lomba Gong Kebyar Wanita 2024

Atau Kedua, melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Untuk diketahui, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023. Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut, Tahun 2021 Rp. 3.264.278.165,00, Tahun 2022 Rp. 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 Rp. 18.228.000.000,00. Total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,-.

Ini Jawaban Kejagung atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma

Kejagung Periksa 1 Orang Tersangka dan 2 Saksi dalam Perkara Suap Ronald Tannur

Kejagung kembali Periksa Seorang Saksi terkait Grativikasi Perkara Ronald Tannur

Satgas SIRI Amankan Seorang Wanita DPO Perkara Penipuan dan TPPU

Oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantun pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Diduga, KONI Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 10.383.135.474 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah). *

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Bali International Airshow 2024 Resmi Dibuka