BADUNG,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung secara resmi menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa (5/8/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti ini dihadiri langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta.
Tiga Ranperda yang disahkan dalam rapat tersebut meliputi:
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025–2029.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Selain pengambilan keputusan, rapat juga mengagendakan penandatanganan berita acara dan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Bupati Adi Arnawa usai rapat menyatakan bahwa pengesahan tiga Ranperda ini menjadi momen penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan pembangunan Kabupaten Badung ke depan. “Seperti yang saya sampaikan pada sidang-sidang sebelumnya, hari ini merupakan klimaksnya. Seluruh Anggota DPRD Badung telah menyepakati rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah proses verifikasi dan evaluasi oleh Bapak Gubernur Bali,” ujarnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Badung, Sekda Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, direktur perusahaan daerah, tenaga ahli fraksi, dan tenaga ahli DPRD Badung.
Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Badung berharap arah pembangunan lima tahun ke depan dapat berjalan selaras, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.*
- Editor: Daton