Disegel! Proyek Vila yang Tutup Sungai di Ungasan Ternyata Tak Punya Amdal

MANGUPURA,MENITINI.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan proyek Pembangunan vila di Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan – Badung.

Pasalnya, pemilik proyek pembangunan vila itu tidak dapat menunjukan izin lengkap apa yang telah dilakukan.

Selain itu,  pembangunan proyek vila itu juga menutup aliran sungai dengan beton sehingga meresahkan warga setempat.

Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya kembali memberikan kesempatan kepada pihak investor untuk menunjukan dokumen perizinan terkait penutupan sungai di Ungasan.

Karena itu pihaknya melakukan penyegelan proyek sampai segala perizinannya dipenuhi. “Baru punya NIB dan KKPR. Jadi kami tetap menghentikan (proyek) sampai diterbitkan perizinan-perizinannya,” ujar Suryanegara.

BACA JUGA:  Sebanyak 4.679 Rumah Warga Rusak Akibat Gempa M6,5 Jatim

Dari dokumen yang disodorkan ke Kantor Satpol PP Badung pihak investor hanya mengantongi NIB dan KKPR saja sedangkan dokumen perizinan lainnya seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan rekomendasi dari Balai Sungai Bali Nusa Penida belum ada. “Baru punya itu saja, AMDAL dan rekomendasi dari BWS (Bali Wilayah Sungai) sedang diajukan,” katanya.

Terkait kewenangan untuk  memberikan izin penutupan sungai tersebut, Suryanegara menyebut sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dalam hal ini Balai Wilayah Sungai Bali Penida.

Pihaknya hanya memastikan bahwa segala aktivitas pembangunan di wilayah Kabupaten Badung memenuhi ketentuan dan mengantongi perizinan apalagi berkaitan dengan penutupan sungai yang menjadi sorotan masyarakat.

“Nike (itu) memang kewenangan pusat (Bali Wilayah Sungai dan Danau untuk wilayah Bali dan Nusa Penida,” tegasnya sembari menambahkan bahwa secara keseluruhan investor sejatinya mengantongi lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) total seluas 5 hektar.

BACA JUGA:  Bakri Samal Kakek 77 Tahun di SBB, Ditemukan Meninggal Dunia di Hutan

Namun untuk diketahui Satpol PP Badung sejatinya telah pernah memanggil pihak investor pada Rabu (13/3/2024). Saat itu pihak investor tidak membawa dokumen perizinan hanya menyodorkan gambar desain bangunan.

Kemudian kasus ini sendiri berawal dari penutupan sungai oleh pihak investor yang viral di media sosial. Dari 400 meter panjang sungai, sepanjang 150 meter sungai telah ditutup dengan cor beton. Saat ini proyek tersebut telah ditutup dan dipasangi Pol PP line

Pantauan di lapangan, proyek tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan 200-an unit vila di atas lahan seluas lebih dari 5 hektare.

Penutupan sungai dilakukan dengan desain khusus, alur di dalamnya akan difungsikan sebagai drainase, sementara di atasnya akan dibuatkan semacam artificial lake (danau buatan). Adapun panjang sungai tersebut yaitu 400 meter dan yang baru ditutup sekitar 140 meter dengan tinggi 1,5 meter dan lebar 2 meter. (M-009)

  • Editor: Daton