Dilarang Tilang Manual Ini Perintah Kapolri

JAKARTA,MENITINI.COM-Untuk menghindari pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual.

Melansir Kumparan.com,instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat (21/10).

Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BACA JUGA:  Pemudik Naik 56% Tahun 2024, Kapolri Atur Strategi Agar Mudik Aman dan Nyaman

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat (21/10).

Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat (21/10).

Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat (21/10). Selanjutnya, para personel Polantas juga diminta untuk bertindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Para personel juga diminta tak berpihak pada salah satu pihak yang berperkara.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Bahan Pokok

Jenderal Sigit juga menginstruksikan jajaran Korlantas Polri untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah di bidang lalu lintas. Kemudian, para Polantas diminta melaksanakan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota dalam rangka meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Lebih jauh, Sigit juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi di bidang lalu lintas. Termasuk hukuman ke personel melakukan pelanggaran.
Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar apel arahan pimpinan serta rapat analisis dan evaluasi untuk mengingatkan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.

Terakhir, Kapolri juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas. Hal ini dimaksudkan agar para Polantas lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan Jalan Daerah di Sumatra Utara

Sumber: Kumparan.com