AMBON, MENITINI.COM-Diduga pemilik narkotika jenis sabu, tiga pria di Ambon, diamankan satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Ketiga terduga masing-masing MN (33), MIS (30) dan AJP (24), mereka diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease di Jasa pengiriman J&T Wayame kecamatan Teluk Ambon kota Ambon, Maluku,” ujar Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, Selasa (9/7/2024).
Menurut Kapolresta sebelum ditangkap pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIT personil satresnarkoba Polresta Ambon mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang dari Jakarta ke Ambon lewat jasa pengiriman di Wayame.
“Anggota Sat Narkoba Polresta Ambon langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang disangka pemilik paket tersebut, kemudian sesaat setelah tertangkap kami lakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa kiriman tersebut milik mereka yg berisikan benda berupa zat narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolresta.
Ketiga orang yang disangka pemilik paket dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polresta Ambon guna dilakukan proses selanjutnya.
Saat ini, kasus tersebut sementara masih dalam proses penyelidikan dan sedang didalami, kata melati tiga dipundaknya itu.
“Menurut Kapolresta, kasus ini sementara masih kami dalami lagi, kemungkinan ada jaringan atau tersangka lain yang terlibat," tuturnya. (M-009)
- Editor: Daton