Dianggap Tak Menghargai Proses Hukum, Sekda SBT Masuk DPO

AMBON,MENITINI.COM – Dianggap tidak menghargai proses hukum, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

JK merupakan tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Seram Bagian Timur Tahun 2021 senilai lebih dari Rp 28 miliar.

Jaksa memasukkannya sebagai DPO setelah tiga kali yang bersangkutan mangkir dari panggilan tanpa alasan jelas.

“Ketidak hadirin tersangka setelah tiga kali dipanggil, maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera menetapkan tersangka JK masuk dalam DPO,” kata Plt Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Azit Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA:  Kejati Maluku Periksa 13 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah TNI-Polri

Latuconsina mengatakan pihaknya melayangkan panggilan ketiga pada tersangka Selasa (19/3/2024) kemarin.
“Namun tersangka tak juga memenuhi panggilan,” katanya.

Menurut Latuconsina sikap tersangka tersebut dinilai tidak menghargai proses hukum sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang.

Dikatakan, setelah dimasukan dalam DPO maka langkah selanjutnya yang akan diambil oleh jaksa yakni upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya Sekda Seram Bagian Timur, JK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 29 Januari 2024 lalu.

JK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT Tahun 2021 senilai lebih dari Rp 28 miliar.

BACA JUGA:  Dipanggil Penyidik Kejati Maluku, Sekda SBT Abaikan Panggilan

Anggaran tersebut terdiri dari anggaran belanja langsung sebilai Rp 12,7 miliar dan anggaran belanja tidak langsung senilai Rp 16,049 miliar. (M-009)

  • Editor: Daton