DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Kota Denpasar terus mempercepat penanganan sampah dengan menitikberatkan pengelolaan berbasis sumber. Upaya ini dilakukan melalui penguatan peran kepala lingkungan (kaling) dan kepala dusun (kadus), yang dinilai memiliki kewenangan langsung di wilayah serta mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Mahottama Gedung Sewaka Dharma (GSD) Denpasar, Kamis (26/3). Rapat dipimpin Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya. Hadir pula camat, perangkat daerah, dan perwakilan instansi terkait. Rakor diikuti kaling dan kadus dari wilayah Denpasar Utara serta Denpasar Timur, dan akan berlanjut untuk Denpasar Barat dan Selatan pada Jumat (27/3).
Wali Kota Jaya Negara menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah sangat ditentukan oleh kekuatan di tingkat akar rumput.
“Pengelolaan sampah berbasis sumber membutuhkan dukungan kaling dan kadus, baik dalam sosialisasi kepada masyarakat maupun dalam distribusi sarana seperti bag komposter. Tanpa dukungan di tingkat akar rumput, program ini tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, Pemkot Denpasar memaparkan sejumlah program strategis yang wajib diteruskan kaling dan kadus kepada masyarakat, mulai dari data timbulan dan komposisi sampah, regulasi pengelolaan, hingga langkah operasional di lapangan.
Pada tataran hulu, pemerintah mendorong pengelolaan sampah langsung di tingkat desa dan kelurahan melalui pembangunan teba vertikal atau teba modern, serta pembagian komposter. Aparatur sipil negara juga dilibatkan sebagai “bapak angkat” dalam penerapan pengelolaan sampah rumah tangga.
Sosialisasi turut diperkuat melalui program Kulkul PKK, kegiatan Posyandu serentak, serta distribusi tong dan bag komposter kepada warga.
Sementara di sektor hilir, Pemkot Denpasar mengoptimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), meningkatkan pengawasan pemilahan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), serta menegakkan aturan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggaran persampahan.









