Perintah Bupati, Delapan Pengacara Kawal Pemkab Badung Laporan ke Polresta Denpasar

Laporan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Penataan Pantai Melasti Ungasan
Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara (dua dari kiri) memberi keterangan pers setelah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan memberi keterangan palsu terkait penataan Pantai Melasti, Ungasan.

BADUNG,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Badung menambah laporan perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait penataan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Setelah sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang, kini Bupati Giri Prasta melalui Sat Pol PP Badung menambah laporan terkait dugaan pelanggaran dokumen yang dilakukan oknum di desa adat maupun desa dinas.

BACA JUGA:  Tiga Peacekeeper RI Terluka di Lebanon, Indonesia Desak PBB Bertindak Cepat

Amunisi tambahan itu sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar, Jumat (1/4/2022). Laporan itu dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara bersama Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya, berserta tim kuasa hukum pemerintah yang dikawal delapan orang pengacara.

BACA JUGA:  Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

IGAK Suryanegara mengatakan laporan dilakukan atas perintah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terkait dugaan pemalsuan dokumen atau surat-surat. “Intinya pada hari ini kita sudah menyampaikan laporan ke Polresta Denpasar,” kata Suryanegara sesaat setelah menyampaikan laporan dugaan pemalsuan atau membuat keterangan palsu.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top