Terkait permohonan yang tertunda, Sudarwitha menyatakan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati, akan ada surat keterangan dari Kementerian Agama sebagai dasar kelanjutan proses. Ia juga mengimbau masyarakat agar mengajukan hibah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Tidak ada unsur kesengajaan untuk menghambat. Kendalanya lebih ke sistem. Ketika sistem sudah lebih baik dan lancar, kami pastikan proses hibah bisa selesai tepat waktu, selama diurus sesuai waktunya,” pungkasnya.*
- Editor: Daton









