Untuk mencegah dana hibah semakin lama mengendap, Komisi IV mendorong adanya solusi administratif sementara. Salah satunya dengan penerbitan surat rekomendasi dari Kementerian Agama yang menjelaskan adanya keterlambatan penerbitan Tanda Daftar Rumah Ibadah.
Surat tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Badung untuk tetap memproses usulan masyarakat agar bisa terinput dalam sistem e-hibah, tanpa harus menunggu dokumen utama terbit.
Graha Wicaksana menyebutkan, jumlah pemohon hibah yang terdampak mencapai ribuan. Hibah yang tertahan tidak hanya bersifat insidental, tetapi juga hibah rutin seperti untuk piodalan Pura Kahyangan Jagat, Dang Kahyangan, Kahyangan Tiga, hingga bantuan bagi pengempon pura.
“Data sementara yang kami terima sekitar 6 ribu pemohon di Badung. Itu belum termasuk permohonan dari luar Badung yang mengajukan bantuan ke Badung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan proses evaluasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan hibah. Proses tersebut meliputi pencocokan nilai pengajuan dengan harga serta kelayakan permohonan.
“Verifikasi ini dilakukan agar hibah tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Bukan untuk menghambat masyarakat,” tegasnya.









