BADUNG,MENITINI.COM – Pencairan dana hibah keagamaan di Kabupaten Badung dilaporkan mengalami hambatan akibat kendala administrasi. Persoalan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Badung bersama Dinas Kebudayaan (Disbud) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Badung, Senin (26/1).
Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, mengungkapkan bahwa banyak usulan bantuan dan hibah, khususnya untuk pura dan lembaga keagamaan, belum dapat dicairkan karena terkendala persyaratan Tanda Daftar Rumah Ibadah dari Kementerian Agama.
Menurutnya, proses penerbitan tanda daftar tersebut memerlukan waktu cukup lama. Bahkan, ada pengajuan yang dilakukan sejak Maret namun baru terbit, sementara pengajuan sejak September 2025 hingga kini belum mendapatkan dokumen yang dibutuhkan. Kondisi ini berdampak langsung pada proses pencairan dana hibah.
“Akibatnya, seluruh permohonan hibah tertahan karena syarat administrasi itu belum terpenuhi,” ujar politisi asal Kuta tersebut.









