Miliki 0,10 Gram Narkotika, Zulfikar Hasan Divonis 4 Tahun Penjara
AMBON,MENITINI.COM– Zulfikar Hasan Masahelupikal alias Acang pemilik Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,10 gram, dihukum pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta. Hukuman itu disampaikan majelis hakim yang diketuai, Orpha Maitimu dalam sidang yang berlangsung, Rabu (16/10/2024). Hakim dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa […]
Miliki 0,10 Gram Narkotika, Zulfikar Hasan Divonis 4 Tahun Penjara Read More »









