Tiga Wanita Uganda Dideportasi, Pernah Terlibat Prostitusi dan Salah Satunya Idap HIV
DENPASAR,MENTINI.COM-Tiga wanita WN Uganda dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu dari tiga wanita tersebut mengaku mengidap HIV. Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Raden Fajar Jaya Wicaksono mengatakan tiga wanita Uganda itu datang di Indonesia waktunya berbeda-beda. Salah satunya yang […]
Tiga Wanita Uganda Dideportasi, Pernah Terlibat Prostitusi dan Salah Satunya Idap HIV Read More »









