Catat Rekor Baru, Polda Bali Sita 39 Kilogram Narkoba di Sebuah Vila

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

DENPASAR, MENITINI.COM-Aparat kepolisian dari Polda Bali melalui Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali menyita dan mengungkap 38 Kg narkoba di wilayah Kuta, Jumat (8/4/2022) malam.

Jumlah barang bukti sebanyak ini mencatatkan rekor baru sepanjang sejarah penangkapan kasus narkoba di Bali. Sebelumnya, polisi menangkap seorang residivis, Lu Ming Fe dengan barang bukti 1,5 Kg sabu. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar meringkus dua orang pengedar narkoba, M Ansar dan Aulia Rahman di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, Sabtu (19/02/2022) lalu dengan barang bukti 18 Kg sabu.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi, Maksimal 50 Liter per Kendaraan

Informasi yang berhasil dihimpun di TKP tadi malam mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya pesta narkoba di sebuah vila  wilayah Kuta. Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, polisi akhirnya menggerebek vila itu.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top