Cabuli Sesama Jenis, JSJ dituntut 10 Tahun Penjara

AMBON,MENITINI.COM – Aneh tapi nyata di dunia  sekarang ini, kualitas moral dan akhlak sebagian orang semakin menurun, mengapa tidak. Perbuatan yang dilakukan seorang wanita berinisial JSJ tidak patut ditiru, sebab selain melanggar hukum, ia juga melanggar norma agama dan etika. 

Pelaku dituntut 10 tahun penjara, atas dugaan kasus pencabulan sesama jenis. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Inggrid Louhenapessy di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/1/2024).

Jaksa dalam sidang yang digelar tertutup menilai, wanita itu terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 jo Undang-Undang RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menghukum terdakwa selama 10 tahun pernjara,” ucap JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut JSJ membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar ditambah hukuman 6 bulan kurungan.

Usai membacakan tuntutan hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, percabulan yang dilakukan terdakwa kepada korban anak di bawah umur itu terjadi pada bulan Juli tahun 2023 lalu, sekitar pukul 01.00 WIT yang bertempat di Desa Passo Kecamatan Bagula Kota Ambon tepatnya di hutan Manggrove.

BACA JUGA:  Terkait Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa Dua Admin CV Mutiara Alam Lestari

Kasus ini terungkap, setelah korban anak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Ibu korban yang tidak terima perlakuan pelaku, langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian setempat. (M-009)

  • Editor: Daton