Sementara pendapatan retribusi daerah didominasi oleh Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar 60 persen, diikuti Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga sebesar 32 persen.
BPK juga mencatat rata-rata tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi pada enam entitas pemeriksaan, termasuk Kabupaten Badung, telah mencapai 97,61 persen. Capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara bertanggung jawab.
Meski masih ditemukan sejumlah catatan terkait aspek regulasi, pendataan, perencanaan, serta penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan PDRD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.
BPK mengingatkan, hasil pemeriksaan ini akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, serta kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Penyerahan LHP turut dihadiri wakil bupati dan wakil wali kota se-Bali, ketua DPRD se-Bali, serta Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti.*
- Editor: Daton









