BADUNG,MENITINI.COM – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bali Padel Academy yang berlokasi di Jalan Babakan Kubu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (17/12). Sidak ini mengungkap fakta bahwa usaha olahraga yang telah beroperasi sejak 2023 tersebut belum mengantongi izin dasar dan berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menegaskan bahwa secara regulasi Bali Padel Academy belum memenuhi ketentuan perizinan usaha. Sejumlah izin dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum dimiliki oleh pengelola.
“Dari hasil sidak dan rapat tadi, mereka memang belum memiliki izin dasar. Kami memberikan tenggat waktu sampai 24 Desember untuk menunjukkan itikad baik,” kata Lanang Umbara.









