Bejat! Kakek Cabuli Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

AMBON,MENITINI.COM – Kasus kekerasan seksual berhasil ditangani Tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mereka menangkap satu terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon. Terduga berinisial SM (74) telah menyetubuhi seorang anak yang baru berusia 9 tahun.

Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku yang berada di salah satu daerah di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (31/10/2022).

“Kasus ini terungkap saat tetangga korban melihat korban sedang dibawa masuk oleh tersangka di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Johanis Manik, Senin (7/11/2022).

Saat melihat hal tersebut, tetangga korban yang merasa curiga kemudian menghubungi B, ibu korban. Ibu korban langsung pulang dan menuju rumah pelaku, mencari anaknya. Namun

BACA JUGA:  Jumlahnya Tinggal 6, Dokar di Jembrana Bakal Dapat Bantuan Rp7 Juta untuk Mempercantik

saat sampai di rumah tersangka ibu korban melihat anaknya tidak ada. Ibu korban kemudian pulang ke rumah, pungkasnya.

Setelah berada di rumah, korban yang pulang kemudian ditanya terkait keberadaannya di rumah tersangka. Korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya, jelasnya

“Korban menceritakan kalau saat berada di rumah tersangka, tersangka memeluknya dan menyetubuhinya,” ucapnya.

Manik menambahkan, orang tua korban tidak terima mendengar pengakuan korban, kasus itu kemudian dilaporkan ke Kantor Polresta Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Ia mengaku, setelah mendapatkan laporan korban, tim unit PPA Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka kemudian diamankan Kamis (3/11/2022) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2022.

BACA JUGA:  Dipanggil  Sat Pol PP, Pemilik Proyek yang Tutup Sungai Pakai Beton Datang Tidak Bawa Dokumen

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ia dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, tegas Manik. (M-009).Â