Begini Kronologi Tewasnya Dua Pekerja PETI di Bengkayang

BENGKAYANG-Polda Kalbar membeberkan kronologis tewasnya dua pekerja PETI di Desa Jahandung Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, Minggu (26/6/2022) sore.

Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, melalui Kabid Humasnya Kombes Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan peristiwa dugaan tewasnya pekerja PETI di Kabupaten Bengkayang.
“Kami mendapat informasi sekitar pukul 19.00 Wib kemarin malam, tentang adanya dua pekerja PETI meninggal dunia,” jelas Jansen dikutip media online Aksaraloka.com.
Jansen mengatakan dua aktifitas PETI tersebut yakni RS, warga Desa Galing Kabupaten Sambas dan RI, warga Menterado Kabupaten Bengkayang. “Kedua Korban bekerja pada satu bos atau pemodal sekaligus pemilik mesin bernama Erwin alias Rojo, yang merupakan warga Singkawang,” ujar Jansen.
Jansen menjelaskan peristiwa kecelakaan kerja dalam aktivitas PETI di Bengkayang tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 Wib, pada Sabtu (25/6/2022). Kedua korban tersebut hendak melakukan penyemprotan di area sekitar galian lubang bersama rekan lainnya dan bersiap melakukan tahap menyapu kain. ” Namun naas tiba-tiba terjadi longsoran di area tambang tersebut yang mengakibatkan korban tertimbun pasir dan meninggal dunia,” ungkap Jansen.

BACA JUGA:  Tiga Desa di Sekotong Kembali Diterjang Banjir, Begini Kondisinya

Ditambahkan Jansen, kedua pekerja yang tertimbun longsor berhasil ditemukan dan dievakuasi pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 06.40 Wib. “Selanjutnya jenazah dilakukan Visum serta diidentifikasi,” tuntas Kombes Jansen.

Pesan Kapolda kepada Para Mafia dan Pekerja PETI

Dilansir aksaraloka.com, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humasnya Kombes Jansen Avitus Panjaitan memberikan pesan penting kepada Mafia maupun pekerja PETI di Kalimantan Barat.
“Penambangan emas illegal jelas sudah diatur berdasarkan Undang–Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU no 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia,,” jelas Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas, Minggu (26/6/2022) pagi seperti dikutip aksaraloka.com.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Polda Bali

Menurut Kabid Humas, selain kegiatan ini menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku PETI dapat ditindak tegas dan dikenai sanksi hukuman yang cukup berat sesuai dengan peraturan terkait. “Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas PETI, segera laporkan,” tegas Kombes Jansen.
Kombes Jansen mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk stop melakukan aktifitas PETI di Kalbar. “Mari bersama kita Stop PETI serta jaga lingkungan kita,” imbau Kabid Humas. “Jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara,” pungkas Kombes Jansen.

Sumber: aksaraloka.com
Editor: Ton