Bangunan Bumi Perkemahan di Atas Kawasan Suci Goa Lawah Dihentikan

Bangunan Bumi Perkemahan di Atas Kawasan Suci Goa Lawah Dihentikan
Bangunan Bumi Perkemahan di Atas Kawasan Suci Goa Lawah Dihentikan. (Foto: Istimewa)

KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra meninjau langsung proyek pembangunan bumi perkemahan di kawasan Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kamis (12/6). Lokasi proyek ini berada tak jauh dari kawasan suci Pura Goa Lawah.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Satria menemukan bahwa pembangunan telah berlangsung meski belum mengantongi izin resmi. Hal ini langsung menjadi sorotan serius mengingat lokasi proyek berada di atas kawasan suci yang disakralkan umat Hindu.

“Kami sudah melihat langsung, dan saya pastikan hari ini pembangunan ini dihentikan,” tegas Bupati Satria di lokasi.

Ia menegaskan pentingnya menjaga kesucian kawasan Pura Goa Lawah, yang merupakan salah satu Pura Khayangan Jagat. Bupati juga mengingatkan para pemilik lahan agar memperhatikan aspek perizinan serta ketentuan tata ruang sebelum memulai pembangunan, terlebih jika berada di dekat area suci.

BACA JUGA:  Merawat Toleransi dan Keberagaman di Kota Makassar

Selain Bupati dan Wakil Bupati, turut hadir dalam peninjauan tersebut sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas PUPRPKP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Camat Dawan, serta Perbekel Desa Pesinggahan.

Sehari sebelumnya, Rabu (11/6), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Klungkung juga telah lebih dulu turun ke lokasi. Kepala Satpol PP Dewa Putu Suwarbawa mengatakan bahwa pengecekan dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Namun saat petugas tiba, pemilik proyek tidak berada di tempat. Hanya ditemukan beberapa tukang yang sedang bekerja. Dari hasil pengecekan, kepala tukang hanya dapat menunjukkan surat validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas PUPRPKP.

BACA JUGA:  Perkuat Kerta Desa, Kajati Bali Resmi Melaunching Bale Paruman Adyaksa Serentak di Seluruh Desa se-Kabupaten Badung

“Karena itu, kami akan memanggil pemilik proyek pada Jumat, 13 Juni 2025, untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini akan melibatkan OPD terkait, termasuk DPMPTSP, PUPRPKP, DLHP, Camat Dawan, dan Perbekel Pesinggahan,” ujar Suwarbawa.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami