Bangun Sunergitas dengan Media Online, Kejaksaan RI Terima Penghargaan dari IMO

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan RI menerima penghargaan dari Ikatan Media Online (IMO) Indonesia atas kiprahnya membangun sinergitas dan kemitraan dengan media, khususnya media online di Indonesia terutama terkait dengan akses informasi publik dan pelayanan media.

Penghargaan diterima langsung oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin ST di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Ketua Umum IMO Yakuf Ismail menginginkan kerjasama di masa mendatang terutama pada kepengurusan DPP IMO Indonesia yang baru dapat saling mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, terutama dalam memberikan informasi seluas-luasnya secara transparan dan objektif kepada masyarakat, berdasarkan fakta tanpa hoax.


Jaksa Agung RI Burhanuddin yang diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada insan media khususnya oleh IMO Indonesia.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“Kinerja yang baik tanpa media tidaklah berarti apa-apa, dan saya berharap semoga dengan penghargaan yang diterima ini bisa menjadikan kami lebih baik dalam berkinerja, dan kemitraan media dengan Kejaksaan bisa berjalan secara sinergi dan berkolaborasi serta saling membutuhkan satu sama lain,” ujar Kapuspenkum.


Kapuspenkum mengatakan bahwa saat ini media online memudahkan setiap orang untuk mendapatkan informasi yang cepat, tepat dan akurat dengan perkembangan teknologi tranformasi digital. Mereka yang menguasai informasi adalah mereka yang bisa menaklukkan dunia, dan untuk itu mau tidak mau kita harus beradaptasi dengan kebutuhan media saat ini.


“Media online adalah mitra strategis Puspenkum dalam membangun kebutuhan masyarakat akan media saat ini. Untuk itu, inovasi dan kreativitas yang tinggi di tengah-tengah gencarnya sosial media menjadi tantangan bagi media saat ini sebab media konvensional sudah mulai kehilangan pengikutnya. Kalau tidak segera beradaptasi, media dengan sendirinya akan hilang,” ujar Kapuspenkum. (M-011)