logo-menitini

Bali Wajibkan Lubang Sampah Organik di Tiap Kantor, Langkah Nyata Kurangi Sampah dari Sumbernya

ilustrasi sampah organik
Ilustrasi sampah organik. (freepik)

DENPASAR, MENITINI.COM – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dalam pengelolaan sampah berbasis sumber dengan mewajibkan seluruh kantor dinas memiliki teba modern (lubang pengolahan sampah organik khas Bali) paling lambat akhir April 2025.

Instruksi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam arahannya kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Denpasar, Rabu (9/4/2025). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Prinsipnya sederhana tapi berdampak besar: siapa pun yang menghasilkan sampah, harus bertanggung jawab atas sampahnya sendiri. Inilah esensi dari pengelolaan sampah berbasis sumber,” tegas Dewa Indra.

BACA JUGA:  AHY Dorong Infrastruktur Hijau Lewat Aksi Bersih dan Tanam Mangrove di Bali

Teba Modern, Simbol Perubahan Perilaku

Sekda Bali menegaskan bahwa keberadaan teba modern bukan hanya formalitas atau proyek fisik semata, melainkan simbol dari perubahan perilaku aparatur pemerintah dalam memulai gaya hidup ramah lingkungan. Ia bahkan mengajak seluruh kepala OPD meninjau langsung teba modern milik BPBD Bali sebagai contoh nyata dan langkah awal literasi internal.

Namun, Dewa Indra mengingatkan bahwa kesalahan umum dalam penggunaan teba adalah menjadikannya tempat penampungan segala jenis sampah. “Itu bukan yang kita maksud. Teba modern harus fokus pada sampah organik agar bisa diolah menjadi kompos yang bermanfaat,” ujarnya.

Tidak Ada Lagi Air Kemasan Sekali Pakai

Selain teba modern, Sekda Bali juga kembali menegaskan larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik dan mendorong penggunaan botol minum isi ulang di seluruh kegiatan Pemprov Bali. Langkah ini menjadi bagian integral dari komitmen Bali menuju lingkungan bebas sampah plastik dan minim residu.

BACA JUGA:  Pemerintah Terbitkan Perpres 109/2025, Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Ramah Lingkungan

“Seperti halnya kampanye penggunaan tumbler, saya pastikan dulu Pemprov menjadi contoh sebelum kita minta hal serupa dari kabupaten/kota,” kata dia.

Solusi Sederhana, Dampak Besar

Sekretaris BPBD Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, menambahkan bahwa pembuatan teba modern tidak memerlukan biaya besar. Hanya dengan Rp3 juta, dua unit teba bisa selesai dalam waktu tiga hari. Bahan yang digunakan pun sederhana, yakni tiga tumpuk buis beton—dua ditanam dalam tanah, satu di permukaan.

Kebijakan ini juga diperluas ke lingkungan sekolah, dengan harapan generasi muda Bali tumbuh dalam budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. (M-011)

  • Editor: PIY
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali