Image
ILUSTRASI

AWAS! Terancam Hukum Mati Bila Salahgunakan Dana Covid-19

BALI,MENITINI.COM –  Ini peringatan dari aparat penegak hukum. Bila ada oknum memanfaatkan situasi darurat ini untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bertindak tegas jika ada pihak – pihak yang diduga menyalahgunakan anggaran kegiatan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Langkah tegas Kejati Bali ini terkait dengan Perpres Nomor 54/2020 yang memberikan keleluasaan pemerintah daerah, BUMN dan BUMD merevisi dan merealokasi anggaran untuk kegiatan penanggulangan dampak Covid-19.  “Pak Kajati sudah menginstruksikan akan mengawal dan mengawasi penggunaan uang negara dalan rangka antisipasi dan penanganan dampak Covid – 19,”  kata Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto,  ketika dihubungi, Minggu  (12/4) kemarin.

Komitmen Kejati Bali itu ditandai dengan pemasangan baliho di seluruh kabupaten/kota se-Bali. Kepala Kejati (Kajati) Bali, Idianto menegaskan melalui baliho tersebut  , setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana Covid-19 terancam hukuman mati. Idianto juga me-warning agar penggunaan uang negara dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Gugat Kakanwil BPN Bali, Penguasaan Lahan di Ungasan Cacat Hukum dan Palsu

Kasi Penkum menjelaskan, baliho tersebut sebagai bentuk dukungan dan proaktif dari Kejaksaan RI khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19.   

Sesuai instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5/2020, satuan kerja Kejaksaan RI di daerah untuk proaktif mendampingi pemprov, pemkab/pemkot, BUMN dan BUMD melakukan revisi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19. “Pengawalan dan Pengawasan sebagai bentuk pendampingan untuk memastikan anggaran tersebut tepat mutu, tepat waktu  dan tepat sasaran,” kata  Luga

Lebih lanjut, disampaikan, pernyataan dukungan Kajati Bali untuk realokasi anggaran dan refousing kegiatan ini juga sudah disampaikan dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada 9 April 2020.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Gugat Kakanwil BPN Bali, Penguasaan Lahan di Ungasan Cacat Hukum dan Palsu

Kajati Bali selaku wakil ketua gugus tugas menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan mendampingi kegiatan bersama BPK, BPKP, APIP dan LKPP. Dalam rapat itu gubernur mengapresiasi yang akan dilakukan Kajati Bali. Gubernur meminta Sekda Provinsi Bali menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan jaksa-jaksa yang telah ditunjuk Kajati Bali. poll

Artikel ini telah tayang di POS BALI  dengan judul “Terancam Hukuman Mati, Salahgunakan Dana Covid-19”

Berita Terkait

Peringati Hari Bersih-bersih se-Dunia, MOL Gandeng BWC Bersihkan Sampah Laut di Tanjung Benoa

DENPASAR,MENITINI.COM-Dalam rangka memperingati Hari Bersih-bersih Dunia (World Clean Day) 2023 yang jatuh pada Sabtu (16/9), Mitsui O.S.K. Lines,…

ByByRedaksiSep 16, 2023

Kejagung Periksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Perkara Ekspor CPO

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)…

ByByRedaksiJul 25, 2023

Ilegal! Pengerukan dan Pemotong Tebing di Pecatu Berlanjut Lagi

DENPASAR-MENITINI.COM- Pengerukan dan Pemotongan tebing di wilayah Pecatu tepatnya di lokasi Jalan Cemongkak, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan terus…

ByByEditorJul 23, 2023

Beredar Video Geng Anak “Bajing Kids”, Polisi Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

DENPASAR, MENITINI.COM-Publik Bali dihebohkan dengan beredarnya video sekelompok geng atau bajingan yang anggotanya semuanya anak-anak berusia belasan tahun…

ByByA NJul 21, 2023