Ibu ini Divonis 9 Tahun Penjara, Karena Menjual Anaknya Sendiri Melalui Michat
AMBON, MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis seorang ibu rumah tangga bernama Prolina. Ia dihukum selama 9 tahun penjara karena tega menjual anaknya sendiri melalui aplikasi michat kepada lelaki hidung belang. Vonis hukuman terhadap Prolina dibacakan Ketua Majelis Hakim, Martha Marthina di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (28/5/2025). “Menjatuhkan hukuman pidana kepada […]
Ibu ini Divonis 9 Tahun Penjara, Karena Menjual Anaknya Sendiri Melalui Michat Read More »









