Aturan Rapid Antigen Berubah, Warga Gilimanuk Terdampak

pelabuhan penyeberangan Gilimanuk
Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk. (foto: dokumen)


GILIMANUK,MENITINI.COM– Aturan Rapid Antigen berubah bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. Hal ini merupakan imbas dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi.
Masyarakat tentu menyambut baik hal ini, karena dapat mempermudah proses perjalanan.

Banyak masyarakat yang jenuh dengan virus Covid-19 yang hampir 2 tahun melanda di Indonesia
Adanya aturan dan juga pemberlakuan status PPKM menyebabkan terbatasnya ruang gerak masyarakat. Dengan terbitnya SE tersebut, tentu menjadi angin segar bagi pelaku perjalanan dengan perubahan skrining covid 19 Maret 2022. Skrining perjalanan saat ini cukup menggunakan bukti vaksin lengkap dan booster, maka masyarakat telah dapat melakukan perjalanan.

BACA JUGA:  Investor Kripto di Indonesia Tembus 14 Juta, Transaksi Naik Jadi Rp35 Triliun


Pelabuhan Gilimanuk yang merupakan salah satu pintu masuk Bali yang cukup sibuk setiap harinya, juga merasakan dampaknya. Bagi warga masyarakat Gilimanuk, perubahan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dari dan ke Bali menyebabkan kembalinya urat nadi pada masyarakat yang menggantungkan pada dunia pariwisata.
Namun di sisi lain, perubahan ketentuan perjalanan orang dalam negeri ini juga berdampak kurang menguntungkan bagi warga Gilimanuk yang selama ini telah mendapat rejeki baik bagi yang memiliki usaha sarana pendukung pelabuhan Gilimanuk ataupun warga yang selama ini menjadi perantara (penghubung) untuk orang yang mencari tempat layanan Rapid Test.
Warga Gilimanuk terdampak ini merupakan warga yang juga menggantungkan hidupnya dari pemeriksaan Rapid Antigen yang sebelumnya merupakan aturan dalam penyebrangan menuju pelabuhan Ketapang.

BACA JUGA:  Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80.000 Koperasi Desa

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami