Aspartam Disebut Berisiko Kanker, Begini Kata BPOM

bpom

JAKARTA,MENITINI.COM-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) buka suara soal aspartam dikaitkan dengan kemungkinan karsinogen atau kanker. Pihaknya masih memantau perkembangan laporan yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dilansir Detikcom, regulasi terkait perizinan penggunaan aspartam dipastikan belum berubah. Masih mengacu pada pedoman Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) yang mengizinkan penggunaannya dalam batas kadar tertentu.

Berita Terkait:

WHO Sebut Aspartam Masuk Kategori Karsinogenik, Bisa Sebabkan Kanker

Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, aspartam masuk kategori pemanis buatan yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Ada sederet pemanis buatan yang diizinkan termasuk aspartam, yakni asesulfam-K, asam siklamat, kalsium siklamat, natrium siklamat, sakarin, sukralosa, neotam.

BACA JUGA:  Dokter Asing Mulai Praktik di KEK Kesehatan Sanur

“Saat ini regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan di PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7/2023).

“Regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) dan saat ini masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan. Namun BPOM tetap monitor perkembangan aspartam ini, terutama kajian-kajian WHO, JECFA dan IARC,” lanjutnya. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami