logo-menitini

Aparat Turunkan Spanduk di Sarang FPI Setelah Pemerintah Nyatakan Ormas Terlarang

202011201701-main.cropped_1605866512 (1)
Penurunan baliho yang bertuliskan gambar Imam Besar Rizieq Shihab

JAKARTA, MENITINI.COM Setelah pemerintah menyatakan FPI organisasi terlarang dan tidak boleh melakukan aktivitasnya di tanah air,  tak lama setelah itu, spanduk FPI dicopot di Jl Petamburan III yang merupakan markas organisasi.

TNI dan pasukan Brimob mencabut spanduk Habib Rizieq Shihab dan FPI di Petamburan. Petugas gabungan langsung melakukan penjagaan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, usai mencabut spanduk FPI pada hari Rabu (30/12/2020).

BACA JUGA:  Pandji Pragiwaksono Jalani Persidangan Adat di Toraja, Dikenakan Tanggung Jawab Pemulihan

Petugas Brimob kemudian langsung mencabut beberapa spanduk FPI. Kombes Heru juga meminta warga di Petamburan untuk mencabut spanduk FPI yang masih terpasang.

Kemudian petugas Brimob dan TNI berpencar masuk ke Gang Paksi yang merupakan jalan ke rumah Habib Rizieq hingga ke DPP FPI. Terlihat ada enam spanduk yang sudah diturunkan oleh petugas. Semua atribut berbau bau FPI diturunkan.

Pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. FPI menjadi organisasi terlarang.

BACA JUGA:  Badung Caka Fest 2026 Lebih Matang, Festival Ogoh-ogoh Berlangsung Empat Hari

ahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban da

n keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12). all/poll/dek

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>