Menurutnya, Kemenpar telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah, pengelola destinasi, serta pelaku usaha pariwisata untuk kembali mengingatkan pentingnya konsistensi penerapan CHSE, khususnya dalam menghadapi potensi penyebaran super flu di tengah lonjakan kunjungan wisatawan.
Kemenpar juga menekankan pentingnya pembuktian penerapan CHSE secara nyata di lapangan. Salah satu indikatornya adalah kepemilikan sertifikasi CHSE sebagai jaminan bahwa destinasi dan usaha pariwisata telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan.
Fadjar menjelaskan, pelaku usaha pariwisata dapat mengajukan sertifikasi CHSE sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 yang saat ini diproses melalui lembaga sertifikasi profesi (LSP).
“Dengan sertifikasi ini, wisatawan akan merasa lebih aman dan nyaman, sekaligus menjadi upaya pencegahan dini terhadap risiko penyebaran super flu di destinasi wisata,” pungkasnya.*
- Editor: Daton









