Aniaya Yunior TNI AD, Keluarga Minta Pangdam Tindak Tegas Pelaku

AMBON, MENITINI.COM – Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum senior TNI AD di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terhadap Yuniornya, hal seperti ini dinilai publik tak manusiawi. Kakak ipar korban penganiayaan mengatakan hal tersebut mencoreng nama institusi TNI AD.

“Ini mencoreng institusi TNI AD,” ujar Donny Kilikily kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Peristiwa itu terjadi, Minggu 5 November 2023 di Mako Yonif Kipan B. Selaku kakak ipar dari Serda Carlos Aldrin Rumihin, dirinya, kata Donny, mengecam keras tindakan oknum perwira dan bintara anggota TNI AD Yonif 734 Kipan B Mako Saumlaki itu.

“Karena memperlakukan yuniornya dengan tidak berperikemanusiaan alias tidak ber-Tuhan dan bengis,” kecam Donny.

BACA JUGA:  Mengamuk dan Merusak Kantor DPRD Malteng, Dua Oknum Wakil Rakyat Bakal Diperiksa Polisi 

Sebagai keluarga besar, pihaknya menyayangkan tindakan tersebut. “Yang seenaknya memperlakukan seperti binatang anak kami,” kesalnya.

Donny meminta Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Syafrial, juga POM DAM XVI Pattimura agar melihat persoalan tersebut dengan serius. Karena tindakan yang dilakukan Dan Kipan B dan beberapa senior di Yonif 734 SNS tersebut telah mencoreng nama TNI AD.

Bagi keluarga, perlakuan tersebut tidak manusiawi karena saudaranya (suami dari adik) dipukul diinjak dan ditendang kepalanya. Lalu dipukul pakai velbet dan kabel.

Akibatnya seluruh badannya lebam, menyakitkan kalau dilihat oleh pandangan manusia. “Anak kami dianggap seperti musuh, diperlakukan dengan tidak adil oleh oknum-oknum ini,” ungkap Donny.

Selaku keluarga, ia berharap agar Pangdam dapat melihat persoalan tersebut secara serius.

BACA JUGA:  Seorang Oknum Dosen Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Mahasiswi

“Dan oknum-oknum yang diduga pelaku penganiayaan itu hendaknya ditindak dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai.  Tindakan seperti itu telah mencoreng citra TNI AD, Kodam Pattimura,” ujar Donny. 

Untuk diketahui, Oknum-oknum senior TNI AD yang diduga menganiaya Serda Carlos Aldrin Rumihin, yakni Letnan Satu “YA” Inf NRP. 21020166290383. Kemudian Danki Kipan B Yonif 734/SNS Sertu “TH” Bintara PK 21 NRP. 21140081840994, dan Kipan B Yonif 734/SNS Sertu “FA” Bintara Pk 23 NRP. 21160245930896, Kompi Senapan B Yonif 734/SNS. (M-009)

  • Editor: Daton