Kepala BNN Tegaskan Penelitian Jadi Kunci Sebelum Bahas Legalisasi Ganja

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si

BADUNG,MENITINI.COM-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa wacana legalisasi ganja harus dilandasi oleh penelitian yang kuat dan komprehensif agar tidak disalahgunakan di kemudian hari. Meski secara pribadi menolak legalisasi, BNN tetap membuka ruang kajian ilmiah terhadap potensi medis tanaman tersebut.

Hal itu disampaikannya saat memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha, Kampus Pusat Universitas Udayana, Jimbaran, Selasa (15/7/2025).

“Kalau ada manfaat kesehatan dari ganja, maka harus ada penelitian yang konkret dan konsensus dari para ahli. Tapi bukan berarti dilegalkan begitu saja. Perlu diatur dengan ketat,” tegas Marthinus yang didampingi Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudi Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H.

BACA JUGA:  Nelayan Temukan Drum Berisi 35 Kilogram Sabu di Laut Masalembu, Dandim Sumenep: Langsung Dilaporkan ke Koramil

Ia menyebut pendekatan yang diambil BNN saat ini bukanlah legalisasi, melainkan pengaturan berbasis hasil riset. Penelitian itu dilakukan atas dasar permintaan masyarakat yang disampaikan melalui DPR.

“Pendekatannya adalah pengaturan, bukan membiarkan masyarakat menanam ganja bebas. Saat ini ada 1,4 juta pengguna ganja di Indonesia, sebagian besar dari mereka memiliki pemahaman yang minim, kondisi ekonomi lemah, serta menghadapi persoalan sosial,” paparnya.

Jenderal polisi bintang tiga ini menekankan pentingnya pertimbangan etis, moral, kesehatan, dan ekonomi dalam membahas isu legalisasi ganja. Ia bahkan mempertanyakan kembali manfaat ganja jika tidak benar-benar terbukti secara medis.

“Untuk apa dilegalkan jika tak ada manfaatnya? Kalau memang terbukti ada khasiat medisnya, maka tentu kementerian kesehatan yang akan menentukan penggunaan dan batasannya. Tapi bukan berarti ganja dibebaskan untuk rekreasi atau dipakai sembarangan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bali-Korsel Jalin Kerja Sama B2B, Jembrana Disiapkan Jadi Kawasan Industri E-Mobility

Marthinus menambahkan, jika penelitian membuktikan adanya manfaat kesehatan dari ganja, BNN akan menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas kesehatan untuk mengaturnya. Namun selama belum ada bukti ilmiah yang valid, ia tetap berada di posisi menolak legalisasi.

“Saya secara moral menolak legalisasi. Tapi kalau memang hasil penelitian menunjukkan ganja punya manfaat medis yang jelas, kenapa tidak? Tapi tetap harus diatur, bukan dilegalkan secara luas,” pungkasnya.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami