Tak Denda Overstay, WNA Nigeria Dideportasi dari Bali
DENPASAR,MENITINI.COM-Dua warga negara asing (WNA) Nigeria dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian yakni Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) tidak sanggup membayar biaya overstay. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, terkait overstay sudah terkandung dalam Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor […]
Tak Denda Overstay, WNA Nigeria Dideportasi dari Bali Read More »




