AMBON, MENITINI.COM– Sungguh malang nasib mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriansz divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon.
“Ya, benar, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Ambon dari vonis 1 tahun 10 bulan menjadi 6 tahun penjara,” kata Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta kepada wartawan, Senin (7/9/2024).
Mantan Kadis Kominfo Kota Ambon itu, merupakan terdakwa dalam perkara korupsi dana pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun anggaran 2021.
Dalam amar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Ambon, Joy dinyatakn terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Soal pasal, majelis Hakim sependapat dengan pasal yang disangkakan PN tipikor ambon yakni pasal 3 UU Tipikor. Selain pasal denda 50 juta rupiah dan juga uang Pengganti sejumlah Rp 471.163.888 subsider 1 Tahun Penjara juga sama. Jadi yang diberubah hanya hukuman pokoknya saja,” ungkap Amri.
Dikatakan, terkait kasasi, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan Banding dari terdakwa maupun pengacaranya. “Untuk banding, belum ada info,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengajukan banding atas putusan perkara dengan terdakwa mantan kepala dinas informasi komunikasi (Infokom) dan persandian Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz.
Ia merupakan satu dari empat terdakwa kasus korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan command center Pemkot Ambon.
Dimana dalam perkra tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 10 bulan penjara terhadap terdakwa Joy Reiner Adriaansz dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 471,1 juta subsider satu tahun kurungan.
Dengan putusan terbaru ini, kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Komunikasi, informasi, dan Persandian Kota Ambon ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang ditindaklanjuti di Maluku. (M-009)
- Editor: Daton