UU Desa Disahkan, Perbekel yang Berakhir Masa Jabatan Diperpanjang? Pemkab Badung Tunggu Informasi Resmi

BADUNG,MENITINI.COM-DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. 

Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih lagi dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Dengan disahkan revisi UU tersebut, jabatan kepala desa otomatis diperpanjang menjadi 8 tahun. Bagaimana penerapannya di Kabupaten Badung?

Dikonfirmasi ke salah satu kepala desa atau perbekel yang masa jabatannya akan berakhir pada 28 Desember 2024 mendatang, adalah Perbekel Munggu, I Ketut Darta.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Katakan Pertemuan dengan Surya Paloh Bermanfaat bagi Perpolitikan

Perbekel tiga periode itu masih menunggu informasi resmi dari pemerintah Kabupaten Badung.  “Saya kira ya (langsung diperpanjang-red) kata ketut Darta, Minggu (31/3/2024) seperti dikutip posbali.net

Lebih lanjut kata dia, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah, karena turunnya dari UU tersebut adalah peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

“Kemudian baru Perbup sebagai regulasi terakhir terhadap Pelaksanaannya karena juga menyangkut keuangan Desa dan Anggaran Desa yang bersumber dari APBD,” katanya.

“Semakin cepat turunan regulasi,  keputusan pelaksanaan mungkin semakin cepat pelaksanaan di bawah. Karena yang berubah tidak saja perpanjang jabatan kepala desa dan ada yang lainnya juga kan,” katanya lagi.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Badung, I Komang Budi Argawa mengatakan hal yang tak jauh beda saat ditanya apakah UU itu akan berlaku bagi masa jabatan perbekel yang akan berakhir.  “Untuk pastinya kami belum tahu, kami masih menunggu informasi resmi dari pusat,” ujarnya singkat. (M-003)