Tiga Terdakwa Perkara PT Garuda Indonesia Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA,MENITINI.COM-Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021. Putusan vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).

Dalam keterangan resminya yang diterima Redaksi Menitini.com, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebut amar putusan terhadap Terdakwa Albert Burhn, Terdakwa Setijo Awibowo, dan Terdakwa Agus Wahjudo pada pokoknya, yaitu para terkawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan General Manager PT Antam Tbk Tahun 2018, Begini Penjelasan Kasusnya

Dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan., menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.Menetapkan semua terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan seluruh  Barang Bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain. Menetapkan Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp10.000. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (M-011)

Editor: Daton