PAPUA BARAT,MENITINI.COM-Kejaksaan Tinggi Papua Barat menerima pengembalian uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka AYM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait proyek peningkatan jalan yang dikerjakan oleh CV. GBT pada tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp8,5 miliar. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB. Salah satu tersangka, AYM, sebelumnya telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan ke Kas Umum Daerah sebesar Rp1,4 miliar pada 6 November 2024. Kini, tersangka kembali mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.
Langkah pengembalian uang ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menekankan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya bersifat represif melalui pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian negara.
Dengan adanya pengembalian uang ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kejaksaan Tinggi Papua Barat pun menegaskan akan terus berupaya menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan pemulihan keuangan negara.
- Editor: Daton