BANGLI, MENITINI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli merancang target retribusi pelayanan parkir sebesar Rp1 miliar pada tahun 2026. Kenaikan target sekitar 80% dari target tahun 2025. Melejitnya target yang dicanangkan, tidak lepas dari masih banyaknya potensi objek parkir yang belum tergarap secara maksimal.
Kasi Parkir Dishub Bangli, I Nengah Serita, Rabu (6/8) mengatakan, untuk tahun 2026, target dari retribusi pelayanan parkir mengalami peningkatan cukup signifikan. Target tahun 2025 sebesar Rp 571,3 juta dan hingga bulan Juni baru terealisasi Rp227,6 juta. ”Tahun 2026, target retribusi pelayanan parkir dirancang Rp1 miliar, atau naik hampir 80% dari tahun ini,” ujarnya
Lebih lanjut Serita menguraikan, pertimbangan peningkatan target tersebut karena melihat masih banyak objek parkir yang belum tergarap. Salah satunya adalah objek parkir di bahu jalan dan toko modern. Potensi yang menjanjikan adalah dari objek parkir khusus di kawasan Dermaga Kedisan.
Setelah dilakukan revitalisasi, Dermaga Kedisan hampir dua tahun tidak dilakukan pungutan retribusi parkir kendaraan. Saat ini aset dermaga tersebut masih menunggu proses penyerahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dia yakin kantong parkir khusus di sekitar dermaga, akan menjadi salah satu penopang peningkatan retribusi parkir tahun depan.
Selain itu, sambungnya, agar target bisa terealisasi, instansinya juga tengah menjajaki kerjasama dengan sejumlah objek wisata. Salah satu yang dibidik adalah objek wisata Air Terjun Tukad Cepung di Tembuku. “Kami akan bekerja sama dengan pengelola objek wisata yang belum memiliki juru parkir resmi,” ungkapnya.
Mengenai kendala, dia mengaku sulit mendapat petugas juru parkir (jukir). Sejauh ini jumlah jukir resmi sebanyak 54 orang. Dishub sejatinya telah membuka lowongan untuk jukir, tapi belum ada yang mendaftar “Memang sempat ada yang daftar, tapi mereka minta ditempatkan di tempat yang ramai dan sudah ada jukir,” ulasnya.
Untuk penghasilan, dia menyebut para jukir mendapat upah pungut 20% dari jumlah setoran. Kalau dapat memungut retribusi parkir Rp2 juta, maka jukir mendapat upah pungut Rp200 ribu. (*)
Editor: Daton