Suntikan Pertama Vaksin Sinovac

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama mendapat suntikan vaksin Sinovac Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). Penyuntikan ini sekaligus menandai program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Hal itu menandai dimulainya proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia pada tahap pertama, yaitu golongan orang-orang yang mendapatkan prioritas.  Vaksinasi Covid-19 di Indonesia mulai dilaksanakan setelah vaksin Covid-19 Sinovac […]

Suntikan Pertama Vaksin Sinovac Read More »

Presiden Minta Anak Buah Perbaik Komunikasi Terkait Vaksin Agar Tak Picu Penolakan Masyarakat

DENPASAR,MENITINI.COM Presiden Jokowi mewanti-mewanti anak buahnya untuk menyampaikan secara benar, jelas dan terukur terkait vaksin virus corona ke masyarakat. Jokowi tak ingin isu vaksin bernasib sama dengan isu Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu demo. “Hati-hati disiapkan betul, siapa yang gratis dan siapa yang mandiri dijelaskan betul, harus detail. Jangan sampai nanti dihantam isu, diplintir

Presiden Minta Anak Buah Perbaik Komunikasi Terkait Vaksin Agar Tak Picu Penolakan Masyarakat Read More »

TERBARU ! Presiden Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Daftarnya.

BALI, MENITINI.COM PresidenJoko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, badan, komite maupun satuan tugas. Lembaga itu berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres). Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasal 19 Perpres tersebut menyatakan pembentukan Komite

TERBARU ! Presiden Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Daftarnya. Read More »

Presiden Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

BALI,MENITINI.COM Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sekaligus pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2). Di dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang

Presiden Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Read More »

Scroll to Top