Sosialisasi Pencegahan Kawasan Kumuh Digencarkan, Pemkot Denpasar Terima Sertipikat Jalan Karya Makmur

Penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Karya Makmur serta perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) kepada Pemkot Denpasar
Penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Karya Makmur serta perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) kepada Pemkot Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar melalui Bidang Kawasan Permukiman menggelar sosialisasi penyadaran publik dalam rangka pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh.

Kegiatan ini dilaksanakan di Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, Denpasar, Rabu (25/3/2026) dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah kota, perangkat desa, hingga pihak swasta.
Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan sertipikat aset jalan kepada Pemerintah Kota Denpasar. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Karya Makmur serta Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hendri Kusuma Wijanoto dialihkan menjadi Sertipikat Hak Pakai (SHP) kepada Pemkot Denpasar.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan sertipikat tersebut akan dimanfaatkan sebagai jalan di kawasan Karya Makmur. Ia menjelaskan, sebelumnya penanganan infrastruktur di kawasan tersebut terkendala persoalan status kepemilikan lahan.

BACA JUGA:  Akui jadi Subjek Hukum, Wali Kota Denpasar Minta Dukungan Desa Tangani Sampah

“Dulu kawasan ini terkendala kepemilikan. Sekarang sudah diserahkan, sehingga menjadi prioritas untuk penanganan jalan dan drainase,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimta Kota Denpasar, I Gede Sujiwa Admaja, menegaskan bahwa penanganan permukiman kumuh di Kota Denpasar telah dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai program yang dijalankan pihaknya.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan permukiman agar tetap layak huni.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan deklarasi “Denpasar Bebas Kumuh”. Kota Denpasar menjadi satu-satunya daerah di Bali yang mendeklarasikan komitmen tersebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.
Dengan adanya penyerahan sertipikat serta penguatan sosialisasi ini, diharapkan penataan kawasan permukiman di Denpasar, khususnya di wilayah Denpasar Utara, dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top