Image
Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan dan Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja serta pengurus SMSI Bali lainnya foto bersama seusai audiensi di Kantor KPU Bali, Kamis (9/11/2023) (Foto: Dok. Humas SMSI Bali)

SMSI Bali Ajak KPUD Seluruh Bali, Sertakan Literasi Digital Dalam Sosialisasi Pemilu

DENPASAR,MENITINI.COM-Maraknya informasi hoax di berbagai platform media sosial jelang masa kampanye Pemilu 2024, sungguh disadari berpotensi besar mengganggu stabilitas politik lokal maupun nasional. Ini dapat berakibat terganggunya proses politik dalam menyonsong Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

Untuk itu, Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, berdialog dengan KPUD Bali sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu 2024. Dalam dialog mengisi acara audiensi dengan Ketua KPUD Bali yang berlangsung di Kantor KPUD Bali, Kamis (09/11/2023), tersebut SMSI Bali lontarkan gagasan untuk turut ambil bagian dalam setiap sosialisasi Pemilu dengan materi Literasi Media dan Literasi Digital.

‘Sumber daya manusia (SDM) di SMSI Bali cukup mumpuni dan berpengalaman dalam memberikan literasi media maupun literasi digital, karena hampir semua pemilik Media yang tergabung di SMSI Bali adalah para wartawan senior yang memiliki jam terbang tinggi dalam mengelola Media online,’ ujar Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja.

BACA JUGA:  Sirekap Bermasalah, Proses Plano dan Rekapitulasi Tertunda, Ada Apa?

Dikatakan, serangan siber melalui hoax yang bertebaran, meskipun belum mulai kampanye Pilpres. Kami SMSI menilai bahwa bijak bermedia sosial itu penting,sehingga sosialisasi ke pemilih pemula tingkat SMA dan perguruan tinggi. Kami siap bantu KPU Bali untuk literasi digital.

“Kami serahkan keputusan kerjasama ke KPU. Tapi SDM yang dimiliki SMSI bisa membantu dan berkolaborasi untuk sosialisasi literasi digital. Kalau dari sisi pemberitaan, kami saat ini beranggotakan tiga puluhan media siber. Sehingga secara masif perlu sosialisasi juga melalui berita yang didukung seluruh anggota SMSI Bali,’ ujar pria yang akrab disapa Edo ini.

Gayung bersambut. Ketua KPUD Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan PKPU 15 2823 tidak disebutkan alat peraga sosialisasi. Jadi begitu calon ditetapkan, aturan kami keluarkan dan wewenang pengawasan di Bawaslu. Nah kami belum tetapkan zona kampanye karena baru mulai28 November. Wewenang saat ini di Satpol PP karena mengganggu ketertiban umum berdasarkan Perda yang ada.

BACA JUGA:  Soal Dugaan Kecurangan Pemilu, Presiden Jokowi: Semua Ada Mekanismenya

Ada isu baru yang harus digarap rekan-rekan SMSI Bali. Saat ini juknis tentang kampamye PKPU Nomor 15 tahun 2024. Mengisyaratkan bisa kampanye gunakan videotron. Karena hampir 45 persen pemilih milenial yang sudah akrab dengan digital. Kenapa mesti pasang Baliho lagi yang kemudian bisa timbulkan masalah.

“Kalau ini kita dorong bareng-bareng, saya yakin great electiion bisa kita capai. Saya sudah ngobrol dengan Ketua KPU RI untuk stand kampanye di mall selama 8 jam sehari, dari semua segmen dan isu kampanye masuk. Daripada euforia pasang Baliho yang membuat ribut-ribut.

“Bagaimana saya bisa tahu calon ini baik, kalau cuma pasang baliho. Kenapa tidak dibuatkan video pendek,”

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-3 Kepemimpinan Tamba-Ipat, Pemkab Jembrana Gelar Lomba Senam Nangun Sad Kerthi Bali

Lidartawan berharap metode kampanye digital dengan videotron bisa dilakukan peserta pemilu. Baliho masih berefek 15 tahun yang lalu. Beberapa perbankan sudah menyatakan siap supprt secara teknis.
Secara teknis akan disesuaikan jam sosialisasi masing-masing parpol. Baik kaum ibu-ibu, mahasiswa perwakilan kampus.

“Bali harus menjadi green electiion, jadi kita minta peserta pemilu tanam pohon juga, krna kertas suara dari pohon. Apalagi Baliho itu kan menimbulkan sampah plastik, belum lagi ributnya di masyarakat kalau muncul masalah. Tahapan kampanye yang dikeluarkan KPU terhitung sejak 28 November.

Lidartawan menegaskan, kalau terjadi kecurangan perhitungan dan buktinya lengkap, KPUD Bali menegaskan tidak harus ke MK. Karena siap dibuka kotak suara saat sengketa pemilu di tingkat provinsi. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

Miliki dan Mengedar Narkotika, Seorang Wanita di Ambon Divonis 4 Tahun penjara

AMBON, MENITINI.COM – Kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang terdakwa bernama Katherina Tawaerubun (KT), di Kota Ambon,…

ByByHE NMei 8, 2024

Selesai Jalani Hukuman Kasus Narkoba, WNA Rusia Dideportasi 

DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang WNA Rusia, AP (35) dideportasi usai menjalani hukuman kasus narkoba. AP melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang…

ByByRedaksiMei 8, 2024

Wisatawan yang Hilang di Pantai Legian Ditemukan Meninggal

BADUNG,MENITINI.COM-Seorang wisatawan yang hilang terseret arus di pantai Legian, Kuta Bali, ditemukan dalam keadaan meninggal. Jezanah wisatawan domestik…

ByByRedaksiMei 8, 2024

Wabup Ipat Ajak Warsis Bagikan informasi Positif di Kalangan Anak Muda

JEMBRANA,MENITINI.COM-Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna (Ipat) apresiasi Wartawan Siswa (Warsis) yang menjadi wadah para siswa untuk mengembangkan…

ByByRedaksiMei 8, 2024