Sabtu, 18 Mei, 2024

Ilustrasi. (Net)

SERANG,MENITINI.COM-Delapan warga negara Iran dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah dinyatakan terbukti melakukan penyelundupan 319 kilogram (kg) sabu melalui Samudera Hindia menuju Indonesia. Majelis hakim menganggap mereka masuk jarinngan narkotika internasional.

“Para terdakwa adalah merupakan jaringan internasional peredaran gelap narkotika,” ujar Majelis Hakim yang dipimpin Uli Purnama, Jumat (27/10/2023).

Masuk jaringan narkotika internasional menjadi pertimbangan yang memberatkan. Di samping para terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia dilakukan secara profesional.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara profesional, terbukti telah berhasil mengecoh di beberapa negara,” ujar hakim.

Menurut majelis, juga mengatakan perbuatan para terdakwa telah mencederai cita-cita menciptakan dunia yang sehat dari peredaran narkotika. Termasuk mengancam generasi di Indonesia. Majelis tidak menemukan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan. “Sementara yang meringankan, majelis hakim tidak menemukannya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan Tinjau Sejumlah Lokasi Perkara Korupsi Tambang Timah

Majelis Hakim PN Serang menilai para terdakwa bersalah sebagaimana pada pasal 114 Undang Undanegn Tentang Narkotika. (M-003)

  • Editor: Daton